Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Bawaslu dan Komisi Yudisial (KY) akan matangkan nota kesepahaman pemantauan dan pengawasan perkara Pemilu 2024. Anggota Bawaslu Puadi berharap perjanjian kerja sama antara Bawaslu dan KY semakin dipertajam.
"Nanti poin-poin kerja sama yang dibahas itu lebih subtansi, apa saja kendalanya, kekurangannya apalagi dari prespektif penyelenggaraan pemilu yang agak rumit," ujarnya saat menerima perwakilan KY di Gedung Bawaslu Senin (16/3/2023).
Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda berharap koordinasi Bawaslu dan KY semakin ditingkatkan, terutama terkait dengan penegakan hukum. Pasalnya, pernah terjadi salah satu partai politik lokal Aceh diterima permohonannya melalui prosedur Tata Usaha Negara (TUN) biasa, tetapi sebelumnya partai tersebut belum mengajukan sengketa proses di Bawaslu.
"Sebelumnya, mereka belum melalui sengketa proses di Bawaslu tapi dipertimbangannya menyatakan bawaslu sedang proses," jelasnya.
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menambahkan, Bawaslu sebagai tempat mencari keadilan dan sebagai tempat menegakan hukum pemilu terutama jika ada sengketa proses pemilu. "Jika dia merasa tidak terpenuhi maka dia bisa lari ke TUN. Maka itu, kami berharap nantinya semakin kuatnya kesepahaman antara Bawaslu dan KY," tuturnya.
Dalam diskusi dengan KY tersebut hadir juga Deputi Bidang Administrasi Ferdinand Eskol Tiar Siraid dan Kepala Biro Penanganan Pelanggaran Yusti Erlina.
Editor: Hendi Purnawan