• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Beri Keterangan dalam Sidang Judicial Review UU Pilkada

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar saay memberikan keterangan dalam sidang judicial review UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota/Foto: Robi Ardianto

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar memberikan keterangan dalam sidang judicial review UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau biasa disebut UU Pilkada. Bawaslu berkedudukan sebagai pihak terkait dalam sidang Nomor 48/PUU-XVII/2019 yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa (12/11/2019).

Dalam keterangannya Fritz menyampaikan, pada prinsipnya pelaksanaan pilkada merupakan rezim berbeda dari pemilu. Meski begitu, penyelenggaraan pilkada memiliki tahapan yang sama dengan pemilu.

Menurutnya, Bawaslu memandang MK perlu mempertimbangkan untuk memberikan tafsir terhadap ketentuan pasal yang menjadi objek dalam JR tersebut.

Dia menyebutkan, ada tiga pokok perkara yang diajukan pemohon. Beberapa diantaranya, mengenai penggunaan nomenklatur Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) tingkat kabupaten/ kota dan sifat kelembagaan pengawas pemilu tingkat kabupaten/kota dalam Pasal 1 angka 17 Juncto Pasal 23 ayat (1) UU Pilkada.

"MK diharapkan dapat segera memutus permohonan yang diajukan oleh para pemohon untuk memberikan kepastian hukum mengingat pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pilkada 2020 akan segera dimulai," ujarnya di hadapan sembilan Hakim MK.

Fritz menjelaskan, nomenklatur Panwas Kabupaten/ Kota dalam UU Pilkada berbeda dengan nomenklatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Dalam Pasal 1 angka 19 UU Pemilu disebutkan Bawaslu Kabupaten/ Kota adalah badan untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu di wilayah kabupaten/ kota.

"Dengan adanya perbedaan nomenklatur tersebut, tentu akan menimbulkan ketidakpastian hukum terkait penyelenggara pemilu yang melakukan pengawasan Pilkada," papar sosok kelahiran Medan itu.

Pokok perkara lain, lanjut Fritz, terkait pembentukan Panwas tingkat kabupaten/kota serta jumlah keanggotaan Bawaslu tingkat provinsi dan Bawaslu tingkat kabupaten/kota dalam UU Pilkada.

Fritz mengatakan, dalam Pasal 24 ayat (2) UU Pilkada, Panwas Kabupaten/Kota dibentuk dan ditetapkan oleh Bawaslu tingkat provinsi. Menurut Fritz, ini berarti sifat kelembagaan Panwas Kabupaten/Kota adalah Ad hoc (sementara). Sedangkan di Pasal 89 UU Pemilu, kelembagaan pengawas pemilu kabupaten/kota telah bersifat tetap.

Adapun perkara ini diajukan oleh Surya Efritemen, Nursari dan Sulung Muna Rimbawan. Dari pihak terkait, turut hadir pula pihak pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Dalam Negeri.

Editor: Ranap THS
Fotografer: Robi Ardianto

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu