Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan beserta anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin, melakukan pemantauan proses penyerahan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Kegiatan penyerahan LPPDK ini berlangsung sejak 26 April 2019 hingga batas akhir pada hari ini, Kamis 2 Mei 2019.
"Bawaslu akan mengawasi penyerahan LPPDK sampai detik terakhir," sebut Abhan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.
Memang dalam ketentuan UU Pemilu, peserta pemilu wajib menyerahkan LPPDK kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) paling lambat 15 hari setelah pemungutan suara.
Oleh sebab itu, Abhan mengingatkan, peserta pemilu mematuhi aturan LPPDK yang termuat di pasal 335 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Apabila peserta Pemilu tidak menyerahkan LPPDK, menurutnya, bakal dapat konsekuensi hukum, sebagaimana diatur dalam pasal 338 ayat 3 dan 4 berupa sanksi pembatalan sebagai calon terpilih.
Sementara Afifuddin menambahkan, Pengawasan LPPDK adalah bagian teknis dari kajian Bawaslu terkait pembiayaan politik yang sudah diterbitkan dan bisa diunduh di laman Bawaslu.
"Sehingga Bawaslu, bisa mewujudkan pemilu jujur dan transparan dengan mengawasi kepatuhan terhadap pasal 325 sampai 339 UU Pemilu dan pelaksanaan teknis dalam PKPU nomor 34 Tahun 2018 Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum," tunjuknya.
Editor: Ranap Tumpal HS