• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Awasi Penyerahan DP4 Dalam dan Luar Negeri ke KPU

KPU menerima data DP4 dari Kemendagri dan Kemenlu di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (14/12/2022)/foto: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengawasi secara langsung penyerahan Daftar Potensial Pemilih Pemilu (DP4) baik dalam negeri maupun luar negeri (DP4LN). Dalam penyerahan tersebut, pengawasan melekat dilakukan untuk memastikan prosesnya sesuai dengan prosedur. 
 
Dia menjelaskan DP4 ini akan digunakan KPU untuk pemutakhiran daftar pemilih. Lolly pun menegaskan ketika tahapan pemutakhiran daftar pemilih hal ini akan diawasi oleh Bawaslu.
 
"Kepastian prosedur dilakukan dengan pengawasan melekat pada saat pencocokan dan penelitian (coklit), Daftar Pemilih Sementara (DPS), Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), hingga Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun audit kinerja," jelas Lolly saat hadir di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (14/12/2022). 
 
Lolly menjelaskan Bawaslu akan mengawasi akurasi data dengan hasil zero fault (nol kesalahan) melalui cara memastikan semua pemilih yang memenuhi syarat (MS) dilakukan Coklit, dengan cara audit data pemilih. Dalam strategi pencegahan, dia menjelaskan jajaran pengawas di bawah akan memaksimalkan koordinasi dengan stakeholder terkait potensi pemilih pemula, pemilih yang meninggal dunia, serta alih status TNI dan Polri. 
 
"Jajaran pengawas Pemilu akan diperkuat dengan segera hadirnya Panwaslu LN dan PKD yang notabene memahami wilayah domisilinya," tambah Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas itu.
 
Selain itu, dia menambahkan Bawaslu akan melakukan mitigasi terhadap kerawanan daftar pemilih mapun potensi lokasi khusus, baik pemilih di lembaga permasyarakatan, wilayah perbatasan, pesantren, panti sosial, relokasi bencana dan kerawanan lainnya. Bawaslu juga bakal membuka posko kawal hak pilih, dengan cara membuka aduan bagi masyarakat yang memiliki masalah terkait pemilih pemilu 2024, atau pun memenuhi sebagai pemilih namun berdasarkan pengecekan ke situs cekdptonline.go.id belum terdata sebagai pemilih. 
 
"Jadi strategi KPU kan dari data dicocokkan ke fakta di lapangan (de jure ke de facto), sehingga strategi Bawaslu bersama masyarakat kita akan melakukan database pemilih di lapangan dan disandingkan dengan data KPU (dari de facto ke de jure)," tutur Lolly.
 
Tahun ini Lolly menyampaikan ada yang berbeda dalam DP4 dan DP4LN untuk Pemilu 2024. Sekarang, DP4 dan DP4LN disinkronisasi dan disandingkan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu terakhir menjadi daftar Pemilih, untuk selanjutnya dilakukan Coklit. 
 
"Berbeda dengan Pemilu sebelumnya, saat ini penyandingan datanya dilakukan secara terpusat di tingkat RI, baru hasilnya diserahkan ke KPU Kabupaten/Kota," kata dia. 
 
Penyandingan data DP4/DP4LN, lanjut Lolly dilakukan terhadap Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB), berbeda dengan Pemilu 2019 yang dilakukan terhadap DPT. Dari sisi proses, Bawaslu tidak mendapat akses DP4 dari Kemendagri maupun KPU karena adanya regulasi tertentu sehingga mengalami kendala dalam melakukan pengawasan penyandingan data. 
 
Editor: Jaa Pradana
Fotografer: Reyn Gloria
Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu