• English
  • Bahasa Indonesia

Bahas Netralitas TNI dalam Pemilu, Dewi: Perlu Adanya Aturan Spesifik

Tenaga Ahli Bawaslu Divisi Penanganan Pelanggaran Abdullah (kiri) bersama Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo saat memberikan arahan dalam Tindak Lanjut Pelanggaran Netralitas TNI pada Pemilu dan Pemilihan" di Jakarta, Rabu 1 Desember 2021/Foto: Pemberitaan dan Publikasi Bawaslu RI

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menganggap perlunya ketentuan spesifik yang mengatur tentang tata cara hingga substansi terkait penanganan pelanggaran netralitas TNI dalam pemilu dan pemilihan (pilkada).  Hal itu dia sampaikan dalam rapat kerja bertema "Tindak Lanjut Pelanggaran Netralitas TNI pada Pemilu dan Pemilihan" di Jakarta, Rabu (1/12/2021).

"Perlu merumuskan secara bersama-sama untuk mengatur ketentuan (penanganan pelanggaran) netralitas TNI dalam pemilu," kata Dewi.

Menurutnya Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan UU  Pemilihan Nomor 10 Tahun 2016 telah mengatur ketentuan netralitas TNI dalam pemilu dan pemilihan. Dewi mencontohkan, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 200 dan 280 ayat (3) UU Pemilu dan Pasal 71 ayat (1) dalam UU Pemilihan.

Baca juga: Dewi Minta Aturan Penanganan Netralitas ASN dalam Pemilu dan Pilkada Diperjelas

Akan tetapi, dia melanjutkan, aturan yang telah ada belum maksimal dalam pelaksanaannya. Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu di beberapa tempat, pernah terjadi dugaan pelanggaran yang melibatkan oknum prajurit TNI dalam pemilu dan pemilihan yang berdalih sedang menjalankan tugas.

Namun kendalanya, lanjut Dewi, Bawaslu tidak dapat berbuat banyak ketika meneruskan laporan tersebut ke instansi terkait. Padahal, kata dia, Bawaslu memiliki kewenangan untuk mengawasi netralitas TNI, sebagaimana diatur dalam Pasal 93 huru f, 93 huruf g, dan 93 UU Pemilu.

Oleh karena itu, Dewi meminta rapat kerja tersebut dapat memberikan konsep baru yang dapat dijadikan dasar hukum, baik itu dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) atau berbentuk aturan lainnya. "Diharapkan dalam aturannya nanti, tidak sampai mengganggu tugas kedua lembaga yang sama-sama melakukan tugas dalam pelaksanaan pemilu,. Semisal penanganan pelanggaran yang (perlu) melibatkan prajurit TNI," tegasnya. 

Baca juga: Regulasi Penindakan Ketidaknetralan ASN, Polri, dan TNI Dinilai Masih Lemah

Tenaga Ahli Bawaslu Divisi Penanganan Pelanggaran Abdullah menilai dalam netralitas TNI perlu bekerjasama dengan instansi terkait. Dia menyatakan, apabila ada temuan pelanggaran pidana pemilu, maka peradilan militer yang berwenang menyelesaikannya. Dia pun mengusulkan agar ada rumusan berbentuk perjanjian kerja sama dengan TNI untuk mengatur secara spesifik terkait netralitas TNI.

"Saya kira perlu adanya (bentuk) kerja sama (Bawaslu) dengan TNI," kata Abdullah.

Editor: Ranap THS

Fotografer: Rama Agusta

 

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu