Dikirim oleh Reyn Gloria pada
Anggota Bawaslu Rahmat Bagja saat mengikuti diskusi daring bersama UMMI tentang strategi pencegahan dan pengawasan dalam Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemik Covid-19, Rabu 15 Juli 2020/Foto: Reyn Gloria (Humas Bawaslu RI)

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Rahmat Bagja menyampaikan dalam menjaga Pilkada 2020 yang jujur, adil, langsung, umum, bebas, dan rahasia, maka perlu strategi dalam melakukan pencegahan dan pengawasan partisipatif.

Dia menyatakan dalam pengawasan partisipatif yang dilakukan tujuannya membentuk inisiatif masyarakat dalam membantu Bawaslu melakukan tugasnya. Ada tujuh pusat pengawasan partisipatif, yaitu pengawasan berbasis teknologi informasi (TI), pojok pengawasan, forum warga, Saka Adyasta Pemilu, pengabdian masyarakat, media sosial dan gerakan pengawasan partisipatif pemilihan.

"Dalam ketujuh pusat pengawasan partisipatif ini sekolah kader menjadi minat yang tertinggi sejauh ini," tutur Bagja dalam diskusi daring bersama Universitas Muhammadiyah Sukabumi tentang Strategi Pencegahan dan Pengawasan dalam Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemik Covid-19, Rabu (15/7/2020).

Selain pengawasan, Bagja juga menuturkan Bawaslu akan fokus dalam pencegahan pelanggaran pilkada yang dilakukan oleh penyelenggara pemilihan, pasangan calon, tim kampanye, pemerintah, masyarakat, dan semua unsur yang terlibat sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Dia menambahkan fokus pencegahan juga menyoroti ketidakterbukaan proses pelaksanaan setiap tahapan, lalu ketidaktepatan waktu pada proses pelaksanaan setiap tahapan yang bisa sesuai jadwal yang telah ditentukan. Adapula keberpihakan atau kecenderungan terhadap Peserta Pemilihan dan/atau tim kampanye atau sebutan lainnya, ketidakpatuhan terhadap larangan pada setiap tahapan.

"Kami juga akan fokus dalam pengkategorikan perbuatan yang termasuk sebagai pelanggaran Pilkada, ini PR kita bersama," terangnya.

Editor: Ranap THS