• English
  • Bahasa Indonesia

Bagja Ingatkan Peserta Pemilu agar Tidak Langgar Aturan Larangan dalam Berkampanye

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Nasional Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) di Jakarta, Senin (27/11/2023).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengingatkan peserta pemilu agar tidak melanggar pasal 280 Undang-undang 7 Tahun 2017 soal larangan dalam berkampanye. Dia melanjutkan, pelanggaran atas pasal 280 merupakan tindak pidana pemilu.

“Kami tidak menginginkan terjadinya pelanggaran di Pasal 280 karena itu adalah pelanggaran tindak pidana Pemilu. Oleh sebab itu semua peserta pemilu menghadapi tanggal 28 ini kerawanan yang kami prediksi mungkin saja bisa terjadi,” ujarnya dalam Rapat Koordinasi Nasional Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) di Jakarta, Senin (27/11/2023).

Meski demikian, Bagja menegaskan Bawaslu akan mengedepankan upaya pencegahan dalam mengantisipasi terjadinya pelanggaran terhadap Pasal 280. “Gakkumdu dalam strategi penanganan tindak pidana Pemilu akan mengedepankan asas ultimum remedium, tindak pidana pemilu sebagai upaya hukum terakhir,” katanya.

Dalam kegiatan yang juga dihadiri partai politik peserta pemilu, Bagja mengatakan, Sentra Gakkumdu memiliki tingkatan yang dimulai dari Sentra Gakkumdu Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota, dengan total berjumlah 13.278 personil. Dia menambahkan, angka tersebut terdiri atas 5.780 Pengawas Pemilu, 3.850 anggota Polri, dan 3.648 Jaksa di seluruh Indonesia.

“Intensitas SDM yang besar dalam Sentra Gakkumdu ini menandakan sebuah dukungan yang maksimal guna kelancaran penyelenggaraan Pemilu dari aspek penegakan hukumnya,” jelas Bagja.

Bagja juga mengajak kepada seluruh peserta pemilu, calon anggota DPR, dan DPRD, dan tim kampanye untuk bersama-sama menjaga komitmen untuk melaksanakan kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dia juga berharap, kegiatan ini juga dapat menghasilkan sebuah rancangan kesepahaman bersama dalam penafsiran terhadap unsur-unsur pasal tindak pidana pemilu yang berguna sebagai pedoman bagi Sentra Gakkumdu Provinsi dan Kabupaten/Kota agar terdapat keseragaman perspektif kesamaan sudut pandang dalam melihat peristiwa dugaan tindak pidana pemilu.

Sebagai informasi, kegiatan yang dihadiri oleh Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, turut mendeklarasikan komitmen Netralitas Pemilu 2024 yang berisi:

Deklarasi Komitmen Netralitas TNI dan Polri dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024

Untuk Menciptakan Pemilu Tahun 2024 yang demokratis, TNI-Polri dengan ini menyatakan:
1. Menjaga dan meneggakan prinsip netralitas.
2. Menghindari konflik kepentingan dalam tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu.
3. Bersama-sama melakukan upaya pencegahan pelanggaran pemilu dan politik uang.
4. saling bersiergi untuk menjaga kondusifitas penyelenggaraan pemilu.

Editor: Reyn Gloria
Foto: Jaka Fajar Nugraha

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu