• English
  • Bahasa Indonesia

Bagja Ingatkan Bawaslu Daerah Antisipasi Perbedaan Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pilkada

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Rahmat Bagja saat menjadi pembicara dalam Rapat Kerja Teknis Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pemilu 2019 di Padang Sidempuan, Sumatra Utara, Jumat (1/11/2019) malam/Foto: Irwan

Padang Sidempuan, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengingatkan, jajaran Bawaslu daerah yang wilayahnya menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020 untuk antisipasi terkait adanya perbedaan penanganan pelanggaran untuk pemilu dan pilkada.

Bagja menjelaskan, ada perbedaan kewenangan penanganan pelanggaran. Menurutnya, untuk pemilu diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sementara penanganan pelanggaran Pilkada diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau biasa disebut UU Pilkada.

“Harus diantisipasi jajaran Bawaslu daerah atas perbedaan kewenangan penanganan pelanggaran. Baik pelanggaran pidana atau administratif ,” jelas Bagja dalam Rapat Kerja Teknis Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pemilu 2019 di Padang Sidempuan, Sumatra Utara, Jumat (1/11/2019) malam.

Menurut pandangan dia, ke depan akan bermasalah karena penanganan pelanggaran administratif hasil akhir di Bawaslu ialah rekomendasi bukan putusan seperti halnya di Pemilu 2019. “Ini salah satu yang harus diantisipasi oleh jajaran Bawaslu di daerah,” katanya.

Bagja menambahkan, Bawaslu hanya punya kajian dan rekomendasi dalam penanganan pelanggaran administratif untuk pilkada. Hal ini baginya sangat berbeda dengan ajudikasi yang diselesaikan oleh divisi penyelesaian sengketa saat Pemilu 2019.

Menyikapi hal tersebut, Bagja optimis judicial review UU Pilkada yang sedang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) bisa berhasil. Serta, revisi UU 10/2016 bisa pula dilaksanakan oleh DPR.

"Tentu jika judicial review di MK dan revisi oleh DPR semua berjalan mulus hasilnya akan berdampak pada kewenangan yang dijalankan oleh Bawaslu," sebutnya.

“Kita harus optimis terkait perbedaan kewenangan yang saat ini sedang diperjuangkan di MK. Tapi langkah antisipasi tetap kita jalankan jika perbedaan kewenangan harus ditunaikan pada Pilkada 2020 nanti,” tambah Bagja.

Editor: Ranap THS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu