Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Anggota Bawaslu Rahmat Bagja menghadiri secara virtual sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Nabire Tahun 2021 pascapemungutan suara ulang yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (30/8/2021).
MK menyidangkan dua perkara sengketa hasil Pilbup Nabire yakni perkara Nomor 149/PHP.BUP-XIX/2021 dan Nomor 150/PHP.BUP-XIX/2021. Sidang yang dilakukan kedua kalinya ini beragendakan mendengarkan jawaban termohon (KPU Kabupaten Nabire), keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, dan pengesahan alat bukti para pihak.
Adapun Majelis sidang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh. Lalu sebagai pihak pemberi keterangan, Ketua Bawaslu Kabupaten Nabire Adriana Sahempa hadir langsung di ruang sidang Gedung MK di Jakarta.
Perkara Nomor 149/PHP.BUP-XIX/2021 diajukan oleh pasangan calon nomor urut 3 Fransiscus Xaverius Mote-Tabroni bin M. Cahya, sedangkan perkara Nomor 150/PHP.BUP-XIX/2021 diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1 Yufinia Mote-Muhammad Darwis.
Sebelumnya, pada tanggal 28 Juli 2021 telah dilaksanakan pemungutan suara ulang Pilbup Nabire sesuai amar putusan MK Nomor 84/PHP.BUP-XIX/2021. MK memerintahkan KPU Kabupaten Nabire untuk melaksanakan PSU dengan mendasarkan pada DPT yang telah diperbaiki sebanyak 86.064 orang yang terbagi atas pemilih laki-laki sebanyak 44.365 orang dan perempuan 41.699 orang.
Editor: Ranap THS
Fotografer: Jaa Pradana