Kabupaten Banjar, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan Ketua KPU, Ilham Saputra melakukan supervisi keempat TPS pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (9/6/2021).
Abhan memulai pengawasan melekat di TPS 07 Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kabupaten Banjar, Kalsel. Rombongan tiba pukul 09:50 WITA. Tak lama berlanjut ke TPS 07 Kecamatan Martapura, Kelurahan Tanjung Rema, Kabupaten Banjar. Setelah itu, berpisah dengan Forkopimda untuk menyaksikan penghitungan suara di TPS 09 dan 11 Desa Kelayan Barat, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Abhan merasa puas dengan proses pemungutan dan penghitungan suara yang telah berlangsung. Sebab setelah menggali informasi, tidak ada hambatan yang mengganggu jalannya proses. Semuanya baik-baik saja.
"Ini sebagai bukti bahwa penyelenggara pemilu dan pengawas telah melakukan upaya pencegahan dengan baik," ungkapnya.
Dikatakan Abhan, selanjutnya Bawaslu akan melakukan pengawasan ketat sampai ke tingkat kecamatan. Tujuannya agar tidak ada perubahan data dari TPS sampai ke kecamatan dan seterusnya.
"Kami ingin pastikan semua proses dari awal sampai akhir tidak ada kendala. Supaya tidak menimbulkan persoalan pada kemudian hari," ungkapnya.
Editor: Jaa Pradana
Fotografer: Hendi Purnawan