Jakarta, Badan Pengawas Pemilu - Guna mengatur pengawasan kampanye di media massa, baik cetak maupun elektronik, Bawaslu bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Dewan Pers.
Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin mengatakan, kerja sama keempat lembaga ini nantinya akan dituangkan dalam sebuah nota kesepahaman dalam hal pengawasan kampanye di media massa.
"Sebelumnya sudah ada nota kesepahaman antara Bawaslu, KPU, dan KPI dalam hal pengawasan penyiaran dan iklan kampanye di media massa. Ke depan kerja sama ini akan lebih ditingkatkan dengan ditambah Dewan Pers yang turut bersinergi untuk melakukan pengawasan," terang Afif dalam konferensi pers pasca Rapat Gugus Tugas antara Bawaslu, KPU, KPI, dan Dewan Pers di Gedung Bawaslu, Rabu (10/1/2018).
Mengenai apa saja yang diatur dalam nota kesepahaman maupun peraturan bersama ini, Afif mengatakan akan ada pembahasan lebih lanjut mengingat banyak poin yang masih menjadi diskusi agar tidak berbenturan dengan peraturan yang ada.
"Masih akan dibahas bersama mengenai aturan penyiaran, pemberitaan, maupun iklan di media massa itu seperti apa," ujarnya.
Melalui kerja sama antara empat lembaga ini, sambung Afif, Bawaslu mengupayakan pengawasan yang progresif. "Progresif di sini dimaksudkan, jika ada pelanggaran akan segera ditindak sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga," pungkasnya.
Anggota KPI Nuning Rodiyah mengatakan hal yang serupa bahwa harus ada kesepahaman antara peraturan yang ada di KPI, Bawasu, KPU, maupun Dewan Pers. Ia berharap dalam peraturan bersama ini nantinya juga ada aturan mengenai sanksi bagi pasangan calon. "Jadi jangan hanya medianya saja yang ditindak tapi juga calonnya," kata Nuning.
Turut hadir Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo dan Anggota KPU Wahyu Setiawan.
Penulis/Foto: Abdul Hamid