• English
  • Bahasa Indonesia

Apresiasi Peluncuran Buku Anggota Bawaslu DKI Jakarta, Dewi Yakin Tambah Literasi Kepemiliuan

Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo saat memberikan sambutan dalam peluncuran buku berjudul Menegakkan Keadilan Pemilu dan Mewujudkan Demokrasi Konstitusional yang ditulis oleh Puadi, yakni Anggota Provinsi Bawaslu DKI Jakarta, Jumat (8/10/2021) melalui daring/Foto: tangkapan layar oleh Robi Ardianto

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo memberikan apresiasi dengan ucapan selamat atas peluncuran buku berjudul Menegakkan Keadilan Pemilu dan Mewujudkan Demokrasi Konstitusional yang ditulis oleh Puadi, yakni Anggota Provinsi Bawaslu DKI Jakarta, Jumat (8/10/2021) melalui daring. Menurut Dewi kehadiran buku tersebut dapat menambah referensi literasi tentang kepemiluan di masyarakat apalagi berdasarkan pengalaman nyata dari seorang penulis.

"Saya kira apa yang ditulis Puadi pada buku ini bukanlah cerita fiksi karena sebagai penyelenggara, praktisi pemilu yang memiliki pengalaman cukup panjang penulis menuliskan sebuah kisah nyata bagaiamana penyelengaraan pemilu, proses penegakan hukum yang menjadi bagian penting dalam penegakan keadilan untuk mewujudkan pemilu demokratis itu dilaksanakan," kata Dewi.

Menurut Dosen Hukum Tata Negara Universitas Tadulako itu, bagian permasalahan dan tantangan yang dihadapi oleh penyelenggara bagian penting dari buku tersebut guna dibaca.

"Buku adalah kisah nyata yang nantinya akan mengatarkan kita bahwa pemilu yang adil dan pemilu demokratis memang tidak semudah yang kita bayangkan, masih banyak yang perlu kita perbaiki dan menjadi tugas bersama untuk dilakukan," ujarnya.

Dalam peluncuran buku ini, Dewi menegaskan setiap warga negara memiliki kebebasan dan perlakuan yang sama dalam mengejewantahkan hak pilinya, tetapi tetap harus dibatasi sesuai dengan norma hukum yang berlaku.

"Karena, bila pengejewantahan hak itu tidak dibatasi akan terjadi suatu kondisi yang justru merugikan proses demokrasi itu sendiri, bahkan kontestasi tidak bisa terkendali. Pemilu akan dimenangkan oleh siapa yang memiliki kekuatan baik itu kuasa uang, kuasa jabatan dan lain2 hal itu membuat pertarungan menjadi tidak sehat dan tujuan kita ubntuk bisa mewujudkan keadilan pemilu tidak akan bisa kita capai," tegasnya.

Ada tiga hal menurut Dewi untuk mewujudkan keadilan pemilu. Pertama, harus bisa dipastikan tidak terjadi kesalahan atau penggunaan instrumen hukum yang menyimpang dari apa yang menjadi ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedua, guna mewujudkan pemilu atau pemilihan yang adil harus bisa dipastikan tidak terjadi yang namanya mobilisasi pemilu, penyalahgunaan kekuasan atau kewenangan dalam penyusunan daftar pemilu.

"Misalnya terdapat pemilih yang fiktif atau pemilih yang tidak memenuhi syarat tetapi kemudian dimasukan dalam daftar pemilih untuk kepentingan pemenangan dari pihak-pihak tertentu," tuturnya.

Ketiga, harus dapat dipastikan tidak adanya penyalahgunaan kewenangan dalam penghitungan suara atau dalam melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara yang akan menciderai kemurnian hak pilih suara rakyat.

Editor: Ranap THS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu