• English
  • Bahasa Indonesia

Antispasi Keramaian Saat Pilkada, Bagja: Izin Konser Musik Bisa Tak Diterbitkan Kepolisian

Anggota Bawaslu Rahmat Bagja saat menjadi pembicara dalam diskusi daring Perlindungan Hak Atas Kesehatan dalam Tahapan Pilkada Masa Pandemi Covid-19 bersama Komnas HAM, Kamis 17 September 2020/Foto: Anastasia Ratri (Humas Bawaslu RI)

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Rahmat Bagja meneruskan imbauan pemerintah agar menindak tegas pasangan calon (paslon) yang mengumpulkan massa sehingga menimbulkan kerumunan. Berdasarkan temuan Bawaslu adanya 243 bakal paslon yang melanggar protokoler kesehatan pencegahan covid-19, dia menegaskan Bawaslu sudah melayangkan surat rekomendasi peringatan kepada bapaslon agar tidak mengulangi kesalahan tersebut.

“Bawaslu akan melihat saat penetapan paslon dan pengundian, apakah masih terjadi pengumpulan massa? Hal ini tidak masuk dalam UU pemilihan, tidak bisa masuk dalam pemidanaan pemilihan, tetapi menurut UU Nomor 4 tahun 1984 mengenai penyebaran wabah penyakit, maka ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran UU lainnya," sebutnya dalam diskusi daring Perlindungan Hak Atas Kesehatan dalam Tahapan Pilkada Masa Pandemi Covid-19 bersama Komnas HAM, Kamis (17/09/2020).

Bagja menyatakan Bawaslu sadar betul pada proses pembahasan di Komisi II tentang lanjut atau tidaknya pilkada, akibat pengerahan massa yang tidak bisa dihindari. “Salah satunya dibicarakan boleh konser musik. Konser musik akan menjadi masalah ke depan. Menurut saya, konser musik di kampanye bisa ditiadakan. Kenapa? Karena konser itu harus ada izin keramaiannya, izin keramaiannya tinggal tidak diberikan. Kalau tetap gelar konser, kepolisian berhak membubarkan ," sebutnya.

Bagja juga menyayangkan KPU tak membahas izin konser musik saat pembahasan penyusunan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 bersama Bawaslu, DPR, dan pemerintah. "Sebaiknya dimasukan dalam PKPU (Peraturan KPU) misalnya kampanye sesuai protokol kesehatan. Itu salah satu cara bagaimana negara menjaga atas hak kesehatan masyarakatnya,” ujar Bagja.

Pelaksanaan pilkada tahun ini menjadi istimewa karena berlangsung pada masa pandemi covid-19, sehingga mengutamakan protokol kesehatan terhadap pemilih, peserta dan penyelenggara pemilu. “Bawaslu berencana untuk mengumpulkan dewan pengurus pusat partai politik karena yang berkontribusi mengumpulkan massa adalah partai politik," terang dia.

Pada kesempatan yang sama Komisioner Komnas HAM Hairansyah Akmad menyampaikan pihaknya telah mengajukan permintaan penundaan pelaksanaan pilkada. “Syarat mempertimbangkan penundaan itu salah satunya karena pandemi, dan bisa dilanjutkan kalau ini sudah berakhir. Secara regulasi dan institusi tidak ada kemampuan mencegah terjadinya kerumunan. Buktinya, ada temuan Bawaslu yang menggambarkan pelanggaran itu,” ujar Hairansyah.

Editor: Ranap THS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu