• English
  • Bahasa Indonesia

Antisipasi Pelanggaran Jelang Masa Tenang, Abhan Minta Sentra Gakkummdu Daerah Optimalkan Peran

Ketua Bawaslu Abhan (tengah) saat melakukan memberikan keterangan pers terkait Sentra Gakkumdu di Media Center Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis 3 Desember 2020/Foto: Humas Bawaslu RI

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Ketua Bawaslu Abhan meminta Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota mengoptimalkan peran dalam mengantisipasi pelanggaran menjelang masa tenang pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Menurutnya berdasarkan pengalaman pelaksanaan pilkada lalu, pelanggaran selama masa tenang terjadi tren peningkatan.

“Dalam masa tenang (6- 8 Desember 2020) ada beberapa potensi pelanggaran seperti politik uang, ujaran kebencian, dan hoaks di media sosial. Ada pula potensi pelanggaran menjelang pemungutan suara seperti pihak yang tidak masuk DPT (daftar pemilih tetap),” ujarnya pada saat konferensi pers bersama jajaran Polri dan Kejaksaan Agung di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (3/12/2020).

Abhan mengungkapkan potensi pelangaran akan kerap terjadi saat masa tenang. Guna mengantisipasi hal tersebut, lanjutnya, Bawaslu sudah melakukan koordinasi dengan jajaran Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota guna memetakan potensi pelanggaran khusnya tindak pidana pemilihan (pilkada). “Khusus menangani potensi pelanggaran pidana pemilihan, perlu mengoptimalkan Sentra Gakkumdu,” ujarnya.

Dia menjeleaskan, Bawaslu sudah menindaklanjuti proses penangan pelanggaran. Abhan melansir data yang dihimpun Bawaslu Provinsi  dan Bawaslu Kabupaten/Kota apabila sudah ada perkara yang telah mencapai putusan pengadilan. “Beberapa tindak pidana pemilihan yang sudah tindak lanjut menurut data yang dihimpun Bawaslu sudah diperoses berjumlah 21. Ada pula dalam proses tindak pidana yang telah divonis oleh pengadilan masih dalam proses penyidikan dan penuntutan," ujarnya

Sementara itu Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabreskrim) Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan dalam upaya sinergi antara Bawaslu dan kejaksaan, jajaranya juga memastikan kesiapan Sentra Gakkumdu di daerah. "Yang harus kita antisipasi adalah potensi pelanggaran tindak pidana pemilihan. Sementara terkai  dari sisi logistik diharapkan penyelenggara tepat waktu dan jalanya proses pemungutan suara tepat pada waktunya,” tuturnya.

Editor: Ranap THS

Fotografer: Irwan

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu