Bengkulu, Badan Pengawas Pemilu- Pusat Pengawasan Partisipatif atau Pojok Pengawasan Bawaslu Provinsi Bengkulu diresmikan oleh Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo di Kantor Bawaslu Provinsi, Sabtu (25/11/17).
Dewi mengatakan, pojok pengawasan adalah salah satu upaya Bawaslu untuk meningkatkan pengawasan partisipatif di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota. Dibentuk pusat pengawasan partisipatif juga untuk memanfaatkan potensi- potensi lokal untuk mengawasi proses Pilkada dan Pemilu yang akan dilaksanakan pada 2018 dan 2019.
"Pojok pengawasan ini merupakan sarana informasi bagi masyarakat untuk mengetahui proses-proses dalam pengawasan Pemilu. Masyarakat juga dapat mengetahui cara melapor jika terjadi pelanggaran," terang Dewi.
Sementara Tenaga Ahli Bawaslu Tantowi Jauhari menjelaskan, Bawaslu sebagai penerima mandat sebagai pengawas Pemilu juga membutuhkan masyarakat untuk turut mengawasi jalannya Pemilu.
"Dalam mengawasi jalannya Pemilu, bukan hanya menjadi tanggung jawab Bawaslu melainkan seluruh masyarakat," jelas Tantowi.
Maka dari itu, sambung Tantowi, Bawaslu membangun pusat-pusat pengawasan partisipatif untuk merangkul masyarakat ikut serta dalam pengawasan Pemilu.
"Selain Pojok Pengawasan ini, Bawaslu juga memiliki aplikasi Gowaslu yang bisa dijadikan sarana masyarakat untuk turut mengawasi jalannya Pemilu, terutama jika terjadi pelanggaran," pungkasnya.
Turut hadir di acara ini Kabinda dan Wakil Kabinda, Ketua DPRD Provinai Bengkulu, Ketua KPU Provinsi Bengkulu, serta Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu.
Penulis/Foto: Hamid