• English
  • Bahasa Indonesia

Anggota Bawaslu RI Resmikan Pojok Pengawasan di Bengkulu

Bengkulu, Badan Pengawas Pemilu- Pusat Pengawasan Partisipatif atau Pojok Pengawasan Bawaslu Provinsi Bengkulu diresmikan oleh Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo di Kantor Bawaslu Provinsi, Sabtu (25/11/17).

Dewi mengatakan, pojok pengawasan adalah salah satu upaya Bawaslu untuk meningkatkan pengawasan partisipatif di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota. Dibentuk pusat pengawasan partisipatif juga untuk memanfaatkan potensi- potensi lokal untuk mengawasi proses Pilkada dan Pemilu yang akan dilaksanakan pada 2018 dan 2019.

"Pojok pengawasan ini merupakan sarana informasi bagi masyarakat untuk mengetahui proses-proses dalam pengawasan Pemilu. Masyarakat juga dapat mengetahui cara melapor jika terjadi pelanggaran," terang Dewi.

Sementara Tenaga Ahli Bawaslu Tantowi Jauhari menjelaskan, Bawaslu sebagai penerima mandat sebagai pengawas Pemilu juga membutuhkan masyarakat untuk turut mengawasi jalannya Pemilu.

"Dalam mengawasi jalannya Pemilu, bukan hanya menjadi tanggung jawab Bawaslu melainkan seluruh masyarakat," jelas Tantowi.

Maka dari itu, sambung Tantowi, Bawaslu membangun pusat-pusat pengawasan partisipatif untuk merangkul masyarakat ikut serta dalam pengawasan Pemilu.

"Selain Pojok Pengawasan ini, Bawaslu juga memiliki aplikasi Gowaslu yang bisa dijadikan sarana masyarakat untuk turut mengawasi jalannya Pemilu, terutama jika terjadi pelanggaran," pungkasnya.

Turut hadir di acara ini Kabinda dan Wakil Kabinda, Ketua DPRD Provinai Bengkulu, Ketua KPU Provinsi Bengkulu, serta Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu.

Penulis/Foto: Hamid

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu