• English
  • Bahasa Indonesia

Akurasi Daftar Pemilih Menjamin Pemenuhan Hak Konstitusional Warga Negara

Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menyampaikan materi pengawasan pada kegiatan Bimtek Terpadu Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018 di Bandung, Jumat (20/4/2018)

Bandung, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Keakuratan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) masih menjadi perhatian utama Badan Pengawas Pemilu. Sebab, daftar pemilih yang akurat akan mempengaruhi ketersediaan jumlah suara di TPS. Di samping itu, pengadaan dan distribusi logistik jangan sampai kurang. Hal ini disampaikan anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin saat menyampaikan materi pada kegiatan Bimbingan Teknis Terpadu Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018 di Bandung, Jumat (20/4/2018).

Dalam paparannya Afif menekankan perhatian terhadap empat tahapan pilkada yang saling berkaitan dan saling mempengaruhi, yaitu pendaftaran pemilih, pengadaan dan distribusi logistik, pemungutan dan penghitungan suara, serta penetapan hasil pilkada. Keempat tahapan ini merupakan tahapan yang paling krusial, namun bukan berarti hanya ada empat tahapan ini dalam penyelenggaraan pilkada. Akurasi daftar pemilih akan mempengaruhi ketersediaan jumlah surat suara. Sedangkan, ketersediaan surat suara (logistik) akan menjamin pemenuhan hak konstitusional warga negara untuk terlibat dalam pemilu.

“Orientasinya adalah bagaimana mengantisipasi agar orang yang seharusnya bisa memilih tetap bisa milih,” ujar koordinator divisi pengawasan dan sosialisasi tersebut.

Menurut Afif, perubahan syarat orang bisa memilih dengan KTP elektronik itu bukan tanpa masalah, tapi sangat banyak masalah. Dalam pertemuan antara Bawaslu, KPU, dan Ditjen Dukcapil, dikemukakan bahwa ada dua jenis Suket (Surat Keterangan); pertama, Suket yang diberikan kepada orang yang sudah melakukan perekaman e-KTP tapi belum mendapatkan KTP elektronik. Kedua, Suket yang diberikan kepada seseorang untuk bisa menggunakan hak pilih, tetapi datanya hanya ada di data kependudukan. Inilah yang menjadi pertanyaan mantan koordinator nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat tersebut. Sebab, menurutnya data kependudukan adalah data yang sedang diproses KTP elektroniknya.

Masalah lain terkait daftar pemilih adalah warga masyarakat di bawah usia 17 tahun yang sudah menikah. Menurut data hasil sisiran Bawaslu di seluruh Indonesia, Jawa Barat memiliki jumlah pemilih di bawah usia 17 tahun terbesar yang berjumlah 300.000-an orang. “Kita ingin mengingatkan bahwa akan ada potensi 300-an ribu sekian di Jawa Barat orang dengan usia kurang dari 17 tahun karena sudah nikah, secara otomatis mempunyai hak pilih,” tegasnya.

Kegiatan Bimbingan Teknis Terpadu ini diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota, Panwaslu Kabupaten/Kota, PPK dan Panwascam se-Provinsi Jawa Barat untuk membangun kesepahaman antara penyelenggara pemilu. “Saya kira penting kesepahaman ini dibangun antara penyelenggara, terutama nanti ketika proses pemungutan dan penghitungan suara di lapangan,” pungkasnya.

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu