• English
  • Bahasa Indonesia

Abhan Serukan Pengawas Ad hoc Ubah Stigma 'Aji Mumpung'

Ketua Bawaslu Abhan saat menjadi pembicara dalam kegiatan Training Of Trainer (ToT) kepada Bawaslu Kabupaten/Kota dalam rangka Peningkatan Kapasitas Pengawas Kecamatan pada Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur 2020 Sulawesi Utara, di Minahasa Utara, Sabtu 11 Januari 2020/Foto: Irwan

Minahasa Utara, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan menyerukan mengubah stigma pengawas pemilu Ad hoc (sementara) yang berpikiran 'aji mumpung'. Dia meminta pengawas tingkat kecamatan, kelurahan/desa, dan tingkat TPS untuk memiliki pemikiran permanen yang menjunjung profesionalisme, integritas, dan bekerja secara tuntas.

“Saya rasa pemikiran pengawas Ad hoc ini harus permanen. Kalau pemikiran mengikuti status Ad hoc yang akan terjadi semua akan berefek sementara,” jelasnya saat memberikan arahan dalam Training Of Trainer (ToT) kepada Bawaslu Kabupaten/Kota dalam rangka Peningkatan Kapasitas Pengawas Kecamatan pada Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur 2020 Sulawesi Utara, di Minahasa Utara, Sabtu (11/01/2020).

Abhan menambahkan, jika pemikiran menyesuaikan status As hoc, maka bisa menimbulkan pikiran ‘aji mumpung'. Efek luasnya menurut Abhan akan berdampak pada marwah lembaga Bawaslu. “Mumpung ada tawaran ini dari si A, saya terima sajalah, lagipula status saya Ad hoc. Pemikiran seperti ini yang tidak boleh terjadi,” tegas dia.

Untuk mengantisipasi hal tersebut tidak terjadi, mantan Ketua Bawaslu Jawa Tengah ini meminta jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota untuk memberikan pemahaman tentang tugas pengawas Ad hoc. Dirinya berharap setelah ditanamkan pemahaman dan pengetahuan terhadap pengawas Ad hoc, kemudian bisa bekerja dengan menjunjung profesionalisme dan integritas.

Selain itu, menurut Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu itu, pengawas Ad hoc baik tingkat kecamatan, kelurahan/desa, dan TPS merupakan ujung tombak serta kaki dan tangan Bawaslu. Karena itu, Abhan meyakini pengawas Ad hoc memiliki integritas tinggi yang tidak mudah diintervensi.

“Bawaslu Kabupaten/Kota saya minta bina mereka (pengawas Ad hoc). Berikan pembekalan yang mampu mereka pahami perihal tugas dan fungsinya. Jangan sampai akibat kurangnya pembekalan memunculkan pemikiran bahwa pengawas TPS hanya sebulan, PPL 8 bulan, dan panwascam 11 bulan menjadi kesempatan berbuat tidak baik dalam bekerja,” urainya.

Dalam kesempatan ini, Abhan juga meyakini, masalah timbul dimulai dari TPS. Setiap persoalan yang terjadi di TPS tentu akan meminta masukan dan saran serta jawaban dari jajaran pengawas. Kalau pengawas tidak paham dalam menyelesaikan masalah baginya maka masalah tersebut muncul sampai ke tingkat atasnya. Dan pengawas di atasnya.

“Hal dan masalah seperti ini yang harus dihindari. Setiap kesempatan selalu saya sampaikan bahwa pengawas harus lebih pintar dan jeli dari setiap dan dari siapapun yang diawasi. Pengawas harus bisa selesaikan masalah dengan pemahaman yang dimiliki, bukan malah menimbulkan masalah ke tingkat atasnya,” tutup pria asal Pekalongan Jawa Tengah tersebut.

Editor: Ranap THS
Fotografer: Irwan

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu