• English
  • Bahasa Indonesia

Abhan Resmikan Kampung Sadar Pengawasan Pemilu di Raja Ampat

Ketua Bawaslu Abhan (tengah) memberikan sambutan dalam acara kampung sadar pengawasan Pilkada di Kabupaten Raja Ampat, Jumat (30/10/2020). Foto: Mario Wiran/ Bawaslu Raja Ampat

Raja Ampat, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan meresmikan Kampung Arborek sebagai kampung sadar pengawasan Pilkada di Kabupaten Raja Ampat. Peresmian tersebut dilakukan dalam upaya melibatkan partisipasi masyarakat dalam proses pengawasan Pilkada Tahun 2020 di Kabupaten Raja Ampat, Jumat (30/10/2020).

Dia mengapresiasi masyarakat Kampung Arbokrek atas keterlibatannya dalam proses pengawasan pemilihan. Dia meminta agar masyarakat bersikap pro-aktif dalam proses pengawasan karena partisipasi masyarakat merupakan bagian penting dari proses demokrasi dalam hal penyelenggaraan pemilu.

"Kesuksesan penyelenggaraan pilkada bukan semata tanggung jawab KPU dan Bawaslu tapi membutuhkan keterlibatan semua pihak. Tokoh masyarakat, tokoh agama khususnya di Kampung Arborek yang saat ini dideklarasikan sebagai Kampung Sadar Pengawasan Pemilihan Umum," papar Abhan.

Dia berharap masyarakat dapat mengawal proses demokratisasi. Ini menjadi penting karena lima tahun nasib masyarakat ke depan di tentukan oleh setiap dari masyarakat Kabupaten Raja Ampat pada tanggal 9 Desember 2020.

"Kami berharap pemilihan di Kabupaten Raja Ampat dapat berlangsung dengan aman dan damai. Kerukunan, kedisiplinan dan keamanan adalah tanggung jawab bersama. Pilihan boleh berbeda tetapi kita semua adalah satu kesatuan sebagai Warga Negara Republik Indonesia," urai lelaki asal Pekalongan itu.

Sementara Ketua Bawaslu Raja Ampat Markus Rumsowek mengatakan pencanangan Kampung Arborek sebagai kampung sadar pemilu berdasarkan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum serta melihat kondisi dan perkembangan Pelaksanaan Pengawasan Tahapan Pemilihan Tahun 2020 yang sedang berlangsung di Kabupaten Raja Ampat.

“Kami berupaya semaksimal mungkin agar setiap potensi masalah yang hadir dapat di cegah sedinih mungkin. Hal ini juga sesuai dengan komitmen Bawaslu agar masyarakat mendapatkan hak pilihnya dengan bebas dan rahasia” Katanya.

Markus juga mengatakan pencanangan kampung sadar pemilih bertujuan agar masyarakat memiliki pemahaman dan sadar terhadap pelaksanaan pemilihan dengan selalu aktif melakukan pencegahan dan proses pengawasan pemilihan yang sedang berlangsung.

“Dengan pencanangan ini, maka lembaga pemilihan bisa mudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Sehingga, tidak ada lagi keresahan yang timbul di dalam masyarakat akibat kurangnya pemahaman tentang kememiluan dan proses pengawasan pemilu itu sendiri” terangnya.

Berikut isi deklarasi Kampugn Arborek Sebagai Kampung Sadar Pengawasan Pemilu:
1. Mewujudkan Pemilu dan Pilkada Yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil
2. Melaksanakan Kampanye Pemilu dan Pilkada Yang Aman, Tertib, Damai, Berintegritas, Tanpa Hoax, Politisasi SARA, Dan Politik Uang
3. Melaksanakan Kampanye Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku.
4. Terlibat Aktif Dalam Proses Pengawasan Pemilu dan Pilkada Sebagai Wujud Partisipasi dan Tanggung Jawab Sosial Masyarakat Untuk Ikut Dalam Upaya Mengsukseskan Pemilihan Umum Yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil.

Editor: Jaa Pradana

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu