• English
  • Bahasa Indonesia

Abhan Pastikan Kesiapan Pengawasan PSU Pilbup Sabu Raijua

Ketua Bawaslu Abhan berbicang dengan jajaran pengawas pemilu Bawaslu NTT di Kupang, Sabtu (29/5/2021)/foto: istimewa

NTT, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan memastikan Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua siap mengawasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Sabu Raijua pascaputusan Mahkamah Konstitusi. Dalam kunjungannya ke NTT, Abhan membahas beberapa hal, di antaranya kesiapan anggaran.

Dia berharap agar anggaran bisa dipastikan mencukupi kebutuhan pelaksanaan kegiatan pengawasan PSU, tidak terkendala. Dia meminta anggaran yang telah cair dari Hibah APBD dikelola sebaik-baiknya.

"Saya berharap APBD bisa dikelola dengan mengedepankan prinsip efektif, efesien dan akuntabel," ujar Abhan di Kantor Bawaslu NTT, Kupang, Sabtu (29/5/2021).

Selain itu, Koordinator Divisi SDM dan Organisasi itu meminta agar jajaran pengawas dari Bawaslu NTT dan Kabupaten Sabu Raijua bisa memastikan kesiapan jajaran pengawas ad hoc, mendapatkan pembekalan, dan bimbingan teknis yang cukup sebagai bekal dalam melakukan pengawasan di lapangan.

"Tidak lupa juga penyelenggara harap tetap memperhatikan prokes dalam melaksanakanĀ  tugas-tugas pengawasan," tegasnya.

Terakhir dirinya meminta agar koordinasi dengan pihak terkait seperti Kepolisian dan Jaksa dalam penegakan hukum tidak terkendala. Abhan mengingatkan koordinasi dan komunikasi yang intens dengan sesama penyelenggara KPU dan jajarannya juga harus berjalan lancar.

Sebagai informasi, MK menganulir kemenangan Orient Patriot Riwu Kore dalam Pemilihan Bupati Sabu Raijua, NTT dikarenakan Orient dianggap tidak jujur menyangkut status kewarganegaraannya. Maka dengan gugurnya Orient, wakilnya, Thobias Uly juga ikut gugur yang berarti pasangan ini didiskualifikasi.

Kesimpulannya MK menyatakan gugurnya Orient tidak otomatis peringkat kedua langsung menang. Sehingga perlu digelar pilkada ulang dengan diikuti dua calon dalam jangka waktu 60 hari sejak putusan MK diucapkan.

Editor: Jaa Pradana

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu