• English
  • Bahasa Indonesia

Abhan Minta Bawaslu Daerah yang Gelar Pilkada Bentuk Pokja Penanganan Pelanggaran Protokol Kesehatan

Ketua Bawaslu Abhan saat memberikan sambutan dalam kunjungan kerja ke Bawaslu Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, Sabtu 3 Oktober 2020/Foto: Humas Bawaslu Kabupaten Manggarai

Ngada, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Ketua Bawaslu Abhan meminta Bawaslu di daerah yang menggelar Pilkada Serentak 2020 membuat Kelompok Kerja (Pokja) Tata Cara Pencegahan dan Penanganan Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19. Menurutnya Pokja tersebut guna memaksimalkan koordinasi dan komunikasi dengan instansi lainnya dalam mencegah penyebaran covid-19 saat pelaksanaan tahapan pilkada.

Dia mengungkapkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pilkada Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) memberikan kewenangan kepada Bawaslu untuk menghentikan atau membubarkan kalau ada pelanggaran terhadap protokol kesehatan.

“Ekspetasi publik kepada Bawaslu dalam penegakkan pelanggaran pemilihan (pilkada) sangat besar. Oleh karena itu, perlu membuat Pokja Tata Cara Pencegahan dan Penanganan Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 dalam rangka mengefektifkan koordinasi dengan aparat kepolisian, TNI, kejaksaan, dan Satgas Penanganan Covid-19 untuk menangani pelanggaran protokol kesehatan” ujarnya saat melakukan kunjungan kerja ke Bawaslu Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (3/10/2020).

Abhan memberikan semangat sekaligus apresiasi kepada jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), dan Panwas Kelurahan/Desa yang terus bekerja meski pandemik covid-19 masih berlangsung. "Mereka adalah garda terdepan suksesnya pengawasan pemilihan. Kita harus tunjukan semangat kerja dan komitmen dalam tugas pengawasan ditengah tantangan pilkada di masa pandemi covid-19 serta memberikan contoh kepada peserta pemilihan dan masyarakat terkait tata cara prosedur semua tahapan dengan mengikuti protokol covid-19 untuk setiap kerja pengawasan,” jelasnya.

Sementara Ketua Bawaslu Provinsi NTT, Thomas M Djawa menyampaikan rasa bangga karena ketua Bawaslu RI sudah meluangkan waktunya untuk berkunjung ke NTT. Dia menuturkan, jajaran Bawaslu Provinsi NTT mendapat 48 laporan pelanggaran dan 5 temuan dari sembilan kabupaten yang menyelenggarakan Pilkada 2020.

“Bawaslu Provinsi mendapat 48 laporan pelanggaran dan 5 temuan. Sebagai pengawas kita harus ilmunya lebih tinggi dan saat situasi pandemi covid-19. Konsentrasi pengawasan harus 'balance', yakni bukan hanya mengawasi protokol kesehatan, tetapi substansi pengawasan juga harus seimbang,” harapnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai, Marselina Lorensia menambahkan kunjungan dari pimpinan pusat Bawaslu ini menambah motivasi kerja para pengawas pemilu di NTT. “Kunjungan yang luar biasa ini patut diapresiasi karena memberikan motivasi dan semangat yang tinggi bagi jajaran pengawas pemilu di tanah Flores, khususnya bagi kami Bawaslu tingkat kabupaten yang berjuang dalam tugas pengawasan pilkada di tengah pandemi covid-19," ujarnya.

Untuk diketahui, kunjungan kerja Abhan ini dihadiri pimpinan serta jajaran Bawaslu Provinsi NTT, Bawaslu Kabupaten Manggarai, Bawaslu Kabupaten Manggarai Timur, Bawaslu Kabupaten Nagekeo, dan Bawaslu Kabupaten Ende hingga jajaran Panwascam dan Panwas Kelurahan/Desa.

Editor: Ranap THS
Penulis/Foto: Desta (Humas Bawaslu Kabupaten Manggarai)

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu