• English
  • Bahasa Indonesia

18 Desa di Gunungkidul Deklarasikan Desa Anti Politik Uang

Gunungkidul, Badan Pengawas Pemilu – Sebanyak 18 desa dari 18 Kecamatan di Kabupaten Gunungkidul melakukan Deklarasi Desa Anti Politik Uang. Tujuan deklarasi ini adalah sebagai bentuk komitmen masyarakat dalam menolak segala bentuk praktek politik uang di dalam penyelenggaraan Pemilu, menciptakan suasana pemilu yang aman, damai, tertib dan sukses dengan tidak diwarnai praktek politik uang serta tonggak baru mewujudkan pemilu yang berkualitas.

“Bawaslu berharap gerakan ini akan menjadi gerakan yang masif dan menjadi gerakan nasional. Dari 18 desa di Gunung Kidul kita akan sebarluaskan gerakan ini menjadi gerakan nasional Desa Anti Politik Uang untuk Pemilu 2019,” kata Anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo pada Deklarasi Desa Anti Politik Uang Kabupaten Gunungkidul, Sabtu (23/2/2019).

Dewi juga mengapresiasi kepala desa yang telah melakukan Deklarasi Desa Anti Politik Uang dalam Pemilu 2019 karena tidak banyak kepala desa yang bisa menjadi inspirasi bagi masyarakat. Bahkan dalam catatan Bawaslu ada beberapa kepala desa justru memperlihatkan gerakan-gerakan yang bisa menciderai demokrasi di Indonesia.

“Kami melihat ada komitmen yang kuat dari 18 kepala desa di Gunungkidul justru melakukan gerakan tolak politik uang. Inilah yang harus dilakukan untuk menyelamatkan bangsa dan negara kita ke depan melalui pelaksanaan Pemilu 2019,” puji Koordinator Divisi Penindakan ini.

Dewi juga menegaskan, peserta Pemilu yang melakukan kampanye di 18 desa ini untuk tidak memberikan atau menjanjikan uang atau barang karena masyarakat desa menyatakan siap untuk melaporkan jika ada politik uang yang terjadi pada pelaksanaan Pemilu 2019.

Selain itu, harapan tertinggi yang ingin dicapai dari deklarasi desa anti politik uang itu adalah mewujudkan pemilu yang bermartabat. Jika pemilu sudah dilakukan dengan proses yang bermartabat bukan hanya oleh pemilih tetapi juga oleh peserta pemilu dan seluruh komponen masyarakat, maka akan menghasilkan pemimpin yang amanah.

“Karena pemimpin yang amanah yang lahir dari proses yang bermartabat pasti akan membela kepentingan rakyatnya, bukan kepentingan kelompok atau pendukungnya. Sehingga kita harus pastikan suara rakyat terlindungi dari yang namanya transaksi politik,” pungkasnya.

Desa Anti Politik Uang terdiri dari 18 pemerintah desa meliputi Desa Nglanggeran, Desa Dengok, Desa Wunung, Desa Candirejo, Desa Hargomulyo, Desa Tancep, Desa Pilangrejo, Desa Bendungan, Desa Rejosari, Desa Tepus, Desa Ngestirejo, Desa Karangwuni, Desa Jerukwudel, Desa Karangduwet, Desa Sawahan, Desa Ngloro, Desa Giriwungi, dan Desa Giriasih.

Hadir dalam deklarasi tersebut Bupati Gunungkidul, Ketua DPRD Gunungkidul, Kepala Kesbangpol DIY, Ketua dan Anggota Bawaslu DIY, Ketua dan Anggota Bawaslu Gunungkidul, Kapolres Gunungkidul, peserta Pemilu dari Tim Kampanye Paslon DIY dan Partai Politik DIY, Forkompimcam, Forkompimda, Forkompimprov, dan Perguruan Tinggi.

Penulis/Foto: Tika

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu