• English
  • Bahasa Indonesia

Judicial Review UU Pemilu, Bawaslu Sampaikan Pengawasan Verifikasi Parpol

Anggota Bawaslu Frtz Edward Siregar saat memberikan keterangan dalam sidang permohonan judicial review UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu di Gedung MK, Selasa 29 Oktober 2019/Foto: Bhakti Satrio Wicaksono

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu berikan pendalaman keterangan terkait permohonan judicial review UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar dalam memberikan keterangan membahas soal pengawasan terhadap verifikasi partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019.

Fritz memberikan keterangan terkait perkara Nomor 37/PUU-XVII/2019 yang diajukan sekelompok orang yang memohon uji materi terkait pasal 167 ayat (3) tentang pemilu serentak. Pemilu serentak yang ditetapkan MK pada dasarnya diharapkan dapat menyederhanakan jumlah parpol yang menjadi peserta pemilu. Namun, justru bisa membuat parpol semakin banyak. Oleh sebab tersebut maka majelis hakim MK pada sidang sebelumnya meminta keterangan Bawaslu terkait pengawasan verifikasi parpol.

Pengawasan verifikasi parpol, Fritz menjabarkan, selain memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen, verifikasi juga dilakukan terhadap dugaan keanggotaan ganda parpol dan keanggotaan parpol yang tidak memenuhi syarat berdasarkan rekapitulasi jumlah anggota dalam wilayah kabupaten/kota. Serta berdasarkan daftar nama anggota yang telah dimasukkan melalui Sipol (sistem informasi partai politik) sebagaimana diatur dalam Pasal 20 PKPU Nomor 6 Tahun 2018.

"Bahwa berdasarkan pelaksanaan hasil pengawasan Bawaslu telah menerbitkan panduan tata laksana pengawasan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol peserta pemilihan umum anggota DPR dan DPRD yang meliputi Perbawaslu nomor 3 Tahun 2018," jelasnya di Gedung MK, Selasa (29/10/2019).

Fritz mengungkapkan dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 3 Tahun 2018 membahas terkait pengawasan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol peserta pemilu, anggota DPR dan DPRD. Aturan ini, lanjutnya, juga menjadi panduan alat kerja pengawasan yang menjadi pedoman pengawasan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol peserta pemilu anggota DPR dan DPRD.

Lebih lanjut, Fritz mengatakan Bawaslu telah mengeluarkan surat instruksi sebanyak 12 surat terkait dengan tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol. 12 surat tersebut terdiri dari: 1. surat pengawasan pendaftaran parpol; 2. pengawasan pelaksaan pendaftaran; 3. pelaksanaan pendaftaran; 4. alat kerja pengawasan pendaftaran; 5. pengawasan terhadap penilitian administrasi; 6. pengawasan penelitian administrasi terkait dugaan keanggotaan ganda parpol.

Lalu, 7. penyampaian hasil pengawasan penelitian administratif hak parpol; 8. pengawasan pendaftaran parpol; 9. permintaan kertas kerja hasil penelitian administratif dan data dugaan keanggotaan ganda; 10. pengawasan verifikasi faktual; 11. pelaksaan pengawasan verifikasi parpol calon peserta pemilu 2019 pasca putusan MK, dan 12. pengawasan pendaftaran verifikasi calon anggota DPR dan DPRD provinsi. 

Sidang yang dihadiri oleh seluruh jajaran hakim MK akan dilanjutkan pada Senin, 18 November 2019 dengan agenda sidang mendengarkan keterangan ahli.

Editor: Ranap THS
Fotografer: Bhakti Satrio Wicaksono

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu