Jakarta- Badan Pengawas Pemilihan Umum – Dampak atas wabah virus Corona, Ketua Bawaslu Abhan mengatakan tidak ada istilah penundaan dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wlikota atau biasa disebut UU Pilkada. Menurutnya, dalam UU tersebut hanya ada istilah Pilkada susulan atau lanjutan.
“UU 10 Tahun 2016 tidak mengenal terminologi penundaan di seluruh wilayah dan seluruh tahapan. Terminologi dalam UU Pemilihan adalah lanjutan dan susulan,” katanya saat konferensi pres di Media Center Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (17/3/2019).