Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Rahmat Bagja mengungkapkan tantangan penyelesaian sengketa proses pada Pemilihan Tahun 2024. Dia sebut salah satunya terkait sumber sengketa pemilihan yang berasal dari temuan.
Perlu diketahui, dalam UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 143 ayat 3 huruf (a) disebutkan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan penyelesaian sengketa melalui tahapan (a) menerima dan mengkaji laporan atau temuan.