Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Pedoman penyelesaian sengketa proses pemilu bagi publik yang disusun oleh Bawaslu tidak bertentangan dengan aturan di atasnya atau peraturan yang setara. Hal itu dikatakan Anggota Bawaslu Rahmat Bagja dalam kegiatan Penyusunan Pedoman Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Bagi Publik di Jakarta, Selasa malam, (22/9/2020).
"Tidak bertentangan dengan undang-undang, Perbawaslu, juknis (petunjuk teknis), surat edaran, SOP (standar operasional prosedur), dan lain-lain," ungkapnya.