Ditulis oleh Robi Ardianto pada Jumat, 11 Oktober 2019 - 10:13 WIB
Banten, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengingatkan pengawas pemilu harus mengacu UU sebagai dasar bekerja. Meski demikian, Dewi mempersilakan Bawaslu daerah, mulai tingkat provinsi, kabupaten, dan kota membuat standar operasi prosedur (SOP) sendiri terkait penanganan pelanggaran selama tidak bertentangan dengan UU dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu).