Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu menggelar sidang pelanggaran administrasi dengan nomor 004/REG/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/IX/2024 dan 005/REG/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/IX/2024 dengan pelapor atas nama Ach Gufron Sirodj, Mohammad Irsyad Yusuf, dan Ali Ahmad dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).