Ditulis oleh Ranap Tumpal HS pada Senin, 15 Juni 2020 - 08:02 WIB
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Rahmat Bagja merekomendasikan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu selanjutnya bisa mengadopsi metode proporsional tertutup bersyarat. Selain itu, dirinya menjabarkan beberapa kelemahan metode penegakan hukum pemilu dan pilkada yang belum diatur secara jelas dan detail.