Ditulis oleh Rama Agusta pada Jumat, 11 Oktober 2019 - 08:47 WIB
Bandung, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengungkapkan, secara tidak sadar Bawaslu sudah menjalankan fungsi peradilan pemilu. Menurutnya, tugas Bawaslu sebagai quasi peradilan menangani sengketa administrasi kepemiluan lebih banyak kasusnya ketimbang jumlah permohonan penyelesaian sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).