Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Bawaslu menemukan sebanyak 341 dugaan pelanggaran konten internet. Anggota Bawaslu Puadi menjelaskan dari 341 konten ujaran kebencian diidentifikasi menjadi jenis dugaan pelanggaran terbanyak yaitu sebanyak 326 atau 96 persen.