Ditulis oleh irwan pada Kamis, 18 Juni 2020 - 01:28 WIB
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Ketua Bawaslu Abhan mengungkapkan, apabila prosedur protokol pencegahan penularan covid-19 di TPS (tempat pemungutan suara) telah diterapkan dan menjadi norma baru dalam Peraturan KPU (PKPU), maka secara otomatis hal itu akan menjadi obyek yang bakal diawasi oleh jajaran Bawaslu.