![](/sites/default/files/styles/thumbnail_depan/public/foto_berita/59dd1e46-497c-4acd-aabd-12cf8c8aef83.jpg?itok=DhY6vWwh)
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Ketua Bawaslu Abhan menegaskan Bawaslu bisa menggunakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dalam upaya menegakkan protokol kesehatan pada Pilkada Serentak 2020. Dalam UU tersebut terdapat jenis sanksi administrasi yaitu peringatan dan denda administratif.