Ditulis oleh Hendi Purnawan pada Selasa, 18 Februari 2020 - 19:15 WIB
Bandung, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu menunggu KPU mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) terkait pencalonan napi bekas koruptor pada Pilkada 2020. Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), KPU belum merevisi PKPU Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pencalonan Pilkada 2020.