Ditulis oleh Jaa Pradana pada Jumat, 13 Maret 2020 - 17:39 WIB
Purworejo, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Mejelis Sidang Bawaslu Purworejo memerintahkan KPU Purworejo untuk membatalkan berita acara tentang hasil pemenuhan jumlah dukungan dan sebaran dukungan Pasangan Calon Slamet Riyanto-Suyanto yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.