Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil dari pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Labuhanbatu, Provinsi Sumatra Utara (Sumut).