Dikirim oleh irwan pada

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu- Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda mengatakan, revisi Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu (PAW) Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu Luar Negeri, dan Pengawas TPS bertujuan untuk mengefisienkan waktu dan mengefektifkan anggaran.

Dikirim oleh Bhakti Satrio pada

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Totok Haryono berharap penyelesaian sengketa proses dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi peserta pemilu yang berkompetisi. Menurutnya Bawaslu perlu lebih aktif lagi dalam memberikan ruang keadilan bagi pencari keadilan seperti melakukan koreksi atas putusan atau rekomendasi Bawaslu Provinsi serta Bawaslu Kabupaten/Kota.

Dikirim oleh Ranap Tumpal HS pada

Bogor, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Agung Bagus Gede Bhayu Indra Atmaja meminta adanya persiapan dalam membuat Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) yang tepat guna menyongsong Pemilu Serentak 2024. Menurutnya perlu kesinambungan aturan yang dapat mengikuti tahapan Pemilu 2024 dan Peraturan KPU (PKPU) dengan Perbawaslu yang akan dibentuk.

Berlangganan perbawaslu