Ditulis oleh Robi Ardianto pada Senin, 15 November 2021 - 23:05 WIB
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan menceritakan dinamika kewenangan perselisahan hasil pemilihan, mulai dari Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK) hingga peradilan khusus.