Ditulis oleh Andrian Habibi pada Kamis, 8 Agustus 2019 - 21:14 WIB
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, menerima permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk pemilihan legislatif (pileg) Nomor 21-01-34/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Kamis (8/8/2019).