Ditulis oleh Hendi Purnawan pada Selasa, 21 Januari 2020 - 20:18 WIB
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Gugus Tugas pengawasan media penyiaran dalam Pilkada Serentak 2020 segera dibentuk. Nantinya Gugus Tugas yang terdiri dari Bawaslu, KPU, KPI (Komisi Penyiaran Indonesia), dan Dewan Pers tersebut bertugas mengawasi kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu di media penyiaran.