![](/sites/default/files/styles/thumbnail_depan/public/foto_berita/WhatsApp%20Image%202023-09-15%20at%201.17.29%20PM.jpeg?itok=89pX5Tyd)
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) (terlapor) dengan secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu. Putusan dengan nomor laporan 002/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/IX/2023 disampaikan berdasarkan hasil Pleno Bawaslu.