Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Bawaslu menerima laporan dugaan pelanggaran administratif nomor 006/LP/ADM.PL/00.00/IX/2024 oleh Pelapor atas nama Rahmat Handoyo dengan terlapor KPU RI. Dalam putusan tersebut, Bawaslu memerintahkan KPU RI agar menetapkan terlapor sebagai calon terpilih anggota DPR RI.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Bawaslu memutuskan tidak ada pelanggaran administrasi pemilu dari tujuh laporan dugaan pelanggaran admnistrasi pemilu. Putusan tersebut diputuskan berdasarkan rapat pleno oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, dan anggota Bawaslu Lolly Suhenty, Puadi, Totok Hariyono, dan Herwyn JH Malonda.