![](/sites/default/files/styles/thumbnail_depan/public/foto_berita/8bca0b3a-9e7a-4f3b-b2fa-1192fc83e2d7.jpeg?itok=UIsg_Ips)
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Bawaslu menerima laporan dugaan pelanggaran administratif nomor 006/LP/ADM.PL/00.00/IX/2024 oleh Pelapor atas nama Rahmat Handoyo dengan terlapor KPU RI. Dalam putusan tersebut, Bawaslu memerintahkan KPU RI agar menetapkan terlapor sebagai calon terpilih anggota DPR RI.