![](/sites/default/files/styles/thumbnail_depan/public/foto_berita/IMG-20210305-WA0011.jpg?itok=5eEPViaQ)
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Menghadapi Pemilu serentak 2024 yang rencananya diikuti pelaksanaan pilkada, Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menilai harus ada perbaikan dalam kewenangan Bawaslu berdasarkan undang-undang pemilu dan pilkada terkait kewenangan Bawaslu soal penanganan pelanggaran administrasi yang berbeda. Menurutnya ada beberapa hal yang perlu dicermati.