Dikirim oleh Robi Ardianto pada

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Dugaan Tindak Pidana Pemilu yang dilakukan eks Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia mulai disidangkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Dugaan tindak pidana pemilu tersebut berasal dari temuan Pengawas Luar Negeri (Panwas LN) terhadap penambahan dan pengurangan daftar pemilih tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia.

Berlangganan Jakpus