Ditulis oleh Jaa Pradana pada Minggu, 15 September 2019 - 21:33 WIB
Sulawesi Tengah, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo memandang, para pembuat UU melupakan membenahi pemilihan kepala daerah (pilkada). Pasalnya, UU Nomor 10 Tahun 2016 yang dijadikan dasar pelaksanaan pilkada, membuat kewenangan Bawaslu lemah dibandingkan kewenangan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Pemilu.