Ditulis oleh Rama Agusta pada Rabu, 6 November 2019 - 12:35 WIB
Bengkulu Tengah, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menjelaskan perbedaan durasi penanganan dugaan pelanggaran administrasi berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau yang biasa disebut UU Pilkada.