Ditulis oleh Hendi Purnawan pada Minggu, 8 September 2024 - 06:41 WIB
Banjarmasin, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Puadi menegaskan, Bawaslu memiliki kewenangan untuk diskualifikasi pasangan calon (paslon) pada pemilihan 2024. Terutama terhadap paslon yang terbukti melanggar aturan seperti menjanjikan, memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada pemilih.