Ditulis oleh Reyn Gloria pada Rabu, 23 November 2022 - 19:54 WIB
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Anggota Bawaslu Puadi meminta jajaran menerapkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE).