Ditulis oleh Rama Agusta pada Rabu, 15 Januari 2020 - 18:50 WIB
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan mengungkapkan alasan lembaga pengawas pemilu mengadukan Wahyu Setiawan ke DKPP. Dia menegaskan, pengaduan itu sesuai dengan ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.