Depok, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Anggota Bawaslu Puadi menjelaskan dua syarat kampanye di kampus paska-putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dia mewanti-wanti peserta Pemilu 2024 untuk memenuhi dua syarat tersebut, apabila hendak berkampanye di kampus.