Ditulis oleh Rama Agusta pada Jumat, 8 Maret 2024 - 18:45 WIB
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Totok Hariyono menyampaikan, Bawaslu tidak bisa mengawasi audit dana kampanye oleh peserta pemilu yang sedang dilakukan kantor akuntan publik (KAP) idenpenden yang telah ditunjuk oleh KPU.